Kementerian Kehakiman pemerintahan IEA Taliban mewacanakan untuk menjadikan Konstitusi Negara Afghanistan Tahun 1964 sebagai pijakan awal pemerintahannya ke depan.
Konstitusi ini dibuat pada era Raja Zahir Shah dan nantinya akan terus direvisi dan diamandemen pada pasal yang dianggap tidak sesuai dengan syariah Islam.
Konstitusi Afghanistan dibuat pertama sekali tahun 1890-an setelah sejak 1747 menggunakan konvensi seperti Inggris.
Kemudian direvisi lagi tahun 1923 dan tahun 1964 sampai pada konstitusi 2004 yang dipergunakan oleh pemerintahan sebelum IEA Taliban sekarang.
Afghanistan merupakan salah satu negara Islam yang sudah lama mempunyai konstitusi sendiri. Walau begitu kesultanan-kesultanan Islam di Indonesia juga sudah lama mempunyai konstitusi sendiri.
0 comments:
Post a Comment