BeritaDEKHO - Insider trading merupakan praktik ilegal dalam perdagangan saham di pasar modal. Namun hingga saat ini belum ada kasus insider trading yang berhasil dibuktikan di Indonesia.
Insider trading sendiri merupakan praktik dari oknum yang memiliki akses informasi kepada perusahaan tercatat yang tidak dimiliki investor lainnya.
Oknum tersebut mendapatkan informasi positif ataupun rencana aksi korporasi yang akan dilakukan emiten sebelum diumumkan. Informasi tersebut dimanfaatkan untuk membeli saham sebelum harganya naik.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengakui bahwa insider trading merupakan salah satu kecurangan yang sangat sulit untuk dibuktikan.
Salah satu yang berhasil adalah otoritas pengawas pasar modal di Amerika Serikat (AS) yakni Securities and Exchange Commision (SEC).
"Jangankan di Indonesia, di AS saja membuktikan insider trading butuh bertahun-tahun. Singapura bisa karena ada yang melaporkan," tuturnya kepada detikFinance, Senin (21/8/2017).
Menurut Hamdi di Indonesia praktik tersebut sulit dibuktikan, lantaran keterbatasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pihak yang berwenang dalam pasar modal.
Padahal untuk membuktikan itu dibutuhkan kewenangan untuk memeriksa melebihi batas privasi seperti penyadapan telepon, seperti yang dilakukan SEC.
"Butuh kewenangan, di AS punya wewenang untuk merekam telepon orang, sadap. Untuk bisa buktikan harus tahu ada yang bocorin enggak. Di sana (SEC) mereka punya wewenang untuk menyadap. OJK kita kan terbatas wewenangnya," tegasnya.
Sementara untuk BEI, kata Hamdi, kewenangannya juga terbatas hanya memeriksa broker yang terindikasi melayani transaksi insider trading. Itupun hasilnya hanya untuk diberikan ke OJK sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.
"Jadi itu pelanggaran yang paling susah untuk dibuktikan. Kalau transaksi semu gampang, kalau yang jual dan beli sama itu transaksi semu. Bisa juga pakai akun orang lain padahal sama juga," tukasnya.
Sekadar informasi, saat ini BEI, tengah mencurigai adanya kecurangan dalam transaksi saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI). Sebelumnya ada rumor bahwa perseroan akan mengakuisisi Bank Muamalat, hal itu membuat saham PADI meroket. Namun perseroan telah membantah bahwa itu hanya isu belaka.
Saham PADI pada perdagangan 20 Juli 2017 tercatat turun 2,86% ke level Rp 340. Namun keesokan harinya terus melejit. Bahkan untuk meredam liarnya pergerakan saham PADI, BEI menjatuhkan suspensi pada 1 Agustus 2017. Saat itu saham PADI bertengger di level Rp 985. Itu artinya saham ini sudah meningkat 189,7% dari perdagangan 20 Juli yang lalu.
Saham PADI dicabut suspensinya pada 8 Agustus 2017, namun bukannya meredam kenaikan justru kembali terjadi. Saat ini saham PADI berada di level Rp 1.135 per lembar. (sumber/adm)
Nb. Yuk gabung IICH dan IMECH
Insider trading sendiri merupakan praktik dari oknum yang memiliki akses informasi kepada perusahaan tercatat yang tidak dimiliki investor lainnya.
Oknum tersebut mendapatkan informasi positif ataupun rencana aksi korporasi yang akan dilakukan emiten sebelum diumumkan. Informasi tersebut dimanfaatkan untuk membeli saham sebelum harganya naik.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengakui bahwa insider trading merupakan salah satu kecurangan yang sangat sulit untuk dibuktikan.
Salah satu yang berhasil adalah otoritas pengawas pasar modal di Amerika Serikat (AS) yakni Securities and Exchange Commision (SEC).
"Jangankan di Indonesia, di AS saja membuktikan insider trading butuh bertahun-tahun. Singapura bisa karena ada yang melaporkan," tuturnya kepada detikFinance, Senin (21/8/2017).
Menurut Hamdi di Indonesia praktik tersebut sulit dibuktikan, lantaran keterbatasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pihak yang berwenang dalam pasar modal.
Padahal untuk membuktikan itu dibutuhkan kewenangan untuk memeriksa melebihi batas privasi seperti penyadapan telepon, seperti yang dilakukan SEC.
"Butuh kewenangan, di AS punya wewenang untuk merekam telepon orang, sadap. Untuk bisa buktikan harus tahu ada yang bocorin enggak. Di sana (SEC) mereka punya wewenang untuk menyadap. OJK kita kan terbatas wewenangnya," tegasnya.
Sementara untuk BEI, kata Hamdi, kewenangannya juga terbatas hanya memeriksa broker yang terindikasi melayani transaksi insider trading. Itupun hasilnya hanya untuk diberikan ke OJK sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.
"Jadi itu pelanggaran yang paling susah untuk dibuktikan. Kalau transaksi semu gampang, kalau yang jual dan beli sama itu transaksi semu. Bisa juga pakai akun orang lain padahal sama juga," tukasnya.
Sekadar informasi, saat ini BEI, tengah mencurigai adanya kecurangan dalam transaksi saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI). Sebelumnya ada rumor bahwa perseroan akan mengakuisisi Bank Muamalat, hal itu membuat saham PADI meroket. Namun perseroan telah membantah bahwa itu hanya isu belaka.
Saham PADI pada perdagangan 20 Juli 2017 tercatat turun 2,86% ke level Rp 340. Namun keesokan harinya terus melejit. Bahkan untuk meredam liarnya pergerakan saham PADI, BEI menjatuhkan suspensi pada 1 Agustus 2017. Saat itu saham PADI bertengger di level Rp 985. Itu artinya saham ini sudah meningkat 189,7% dari perdagangan 20 Juli yang lalu.
Saham PADI dicabut suspensinya pada 8 Agustus 2017, namun bukannya meredam kenaikan justru kembali terjadi. Saat ini saham PADI berada di level Rp 1.135 per lembar. (sumber/adm)
Nb. Yuk gabung IICH dan IMECH
0 comments:
Post a Comment