BPJS Ketenagakerjaan dan REI akan Semakin Masif Bangun Hunian untuk Buruh

Sebuah proyek hunian vertikal (ilustrasi/sumber)
BeritaDEKHO - BPJS Ketenagakerjaan melakukan terobosan untuk mempercepat implementasi Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja dengan menggaet organisasi pengembang perumahan terkemuka di Indonesia, yaitu Real Estat Indonesia (REI).

Setelah resmi bekerja sama dengan Bank BTN sebagai bank penyalur, BPJS Ketenagakerjaan kali ini bekerja sama dengan DPP REI, untuk saling memberikan dukungan dalam kegiatan penyediaan rumah bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kerja sama tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dengan ketua umum DPP REI Soelaeman Soemawinata dan Sekretaris Jendral Totok Lusida.

Dalam kesempatan tersebut, Agus Susanto mengatakan bahwa dengan hanya terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal 1 (satu) tahun, pekerja sudah bisa mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga rendah.

Proyek rusunami untuk buruh diresmikan Presiden Jokowi

“Kami berusaha optimal agar para peserta menikmati manfaat yang kami miliki. Ini sudah menjadi komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Indonesia, khususnya dalam memiliki rumah sendiri” ujar Agus dalam siaran tertulisnya, Rabu, 3 Mei 2017.

Dalam Nota Kesepahaman tersebut, para pihak memiliki tugas untuk mensosialisasikan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan fasilitas MLT pembiayaan perumahan bagi peserta dan penyediaan rumahnya oleh anggota dari REI.

Kedua belah pihak juga harus dapat melakukan koordinasi pada tingkat pusat, provinsi, kota dan kabupaten di seluruh Indonesia, untuk memastikan para pekerja mendapatkan fasilitas perumahan.

Peserta dapat mengajukan pembiayaan rumah melalui MLT ini dengan beberapa ketentuan, antara lain rumah yang diajukan merupakan rumah pertama peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, peserta merupakan peserta aktif dalam minimal 3 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JHT, JKK, dan JKm.



Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah dapat dilakukan sampai dengan 20 tahun, sementara jangka waktu pinjaman Uang Muka Perumahan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan, yaitu dengan batas maksimal 15 tahun.

Perhitungan suku bunga yang berlaku mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan BI Repo Rate (RR). Khusus untuk pembiayaan rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) non-subsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur dikenakan suku bunga BI RR ditambah 3 persen pertahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai perhitungan Bank kerja sama.

Sementara suku bunga kredit pemilikan rumah subsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah, yaitu 5 persen, juga dengan sistem anuitas tahunan dari Bank kerja sama.

Para pengembang anggota REI yang membangun perumahan untuk pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mendapatkan fasilitas pembiayaan Kredit Konstruksi dengan tingkat suku bunga yang rendah yaitu suku bunga BI RR ditambah 4 persen pertahun. Dengan fasilitas ini diharapkan, para pengembang khususnya anggota REI akan lebih semangat membangun perumahan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kerjasama dengan DPP REI ini merupakan wujud nyata keseriusan BPJS Ketenagakerjaan dalam membantu pekerja mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau serta mendukung program sejuta rumah dari Pemerintah.



BPJS Ketenagakerjaan juga dalam proses memperluas jaringan pembiayaan melalui perbankan milik pemerintah termasuk BPD agar akses fasilitas pembiayaan perumahan ini dapat dinikmati masyarakat pekerja sebanyak-banyaknya.

“Kami harap kerjasama dengan berbagai pihak, seperti REI, ini dapat membantu pekerja untuk memiliki rumah idaman yang sangat terjangkau dan meningkatkan kesejahteraan mereka” kata Agus.

Fasilitas pembiayaan perumahan tersebut merupakan bagian dari Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016. MLT dipersiapkan untuk melengkapi manfaat dari 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja yang masih usia produktif.

Namun agar program MLT ini dapat segera diimplementasikan, BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, selain juga untuk memastikan pembiayaan perumahan bagi pekerja ini tepat sasaran dan tepat guna. (sumber/adm)

Nb. Yuk gabung IICH dan IMECH 
Share on Google Plus

About peace

Berita Dekho (www.beritadekho.com) merupakan media nasional yang pada awalnya didirikan untuk mempromosikan potensi alumni Indonesia yang pernah kuliah dan menimba ilmu di India dan negara-negara Asia Selatan. Lihat info selanjutnya di sini

0 comments:

Post a Comment

loading...