"Mahkamah Agung Iran pada Sabtu 3 Desember mengukuhkan hukuman mati terhadap Zanjani, tapi mencabut hukuman mati terhadap dua terdakwa lainnya," kata Kepala Pengadilan Iran, Gholamreza Ansari, seperti dilansir Al Arabiya pada Minggu (4/12/2016), dilaporkan okezone.com.
Sementara itu, kantor berita Iran, IRNA mengatakan, Zanjani sejatinya sudah dijatuhi hukuman mati sejak Maret lalu. Namun, Janzani disebut melakukan banding, sebelum akhirnya Mahkamah Agung menegaskan hukuman terhadap taipan Iran tersebut.
![]() |
Salah satu perusahaan milik Babak Zanjani |
Pemilik perusahaan Sorinet itu sendiri ditangkap pada 2013 karena diduga melakukan korupsi selama pemerintahan Ahmadinejad. Kementerian Minyak Iran menjelaskan, Zanjani berutang lebih dari 2 miliar Euro atau Rp28,8 triliun untuk penjualan minyak yang ia lakukan atas nama pemerintahan Ahmadinejad. Kekayaan Zanjani saat ini diperkirakan sebesar USD14 miliar atau Rp189 triliun. Dia ditangkap tak lama setelah Hassan Rouhani terpilih sebagai Presiden Iran.
Rouhani memerintahkan tindakan keras terhadap orang-orang yang diduga kuat melakukan korupsi selama masa pemerintahan Ahmadinejad. Eksekusi terhadap pengusaha terkemuka karena melakukan korupsi atau penipuan bukanlah barang baru di Iran. Pada 2014, Iran mengeksekusi pengusaha kelas kakap Mahafarid Amir Khosravi atas tuduhan korupsi dan kasus perbankan. (adm)
Nb. Yuk gabung IICH dan IMECH
0 comments:
Post a Comment