ASJ Desak Usut Keterlibatan 9 Naga di Kasus Reklamasi

BeritaDEKHO - Aliansi Selamatkan Jakarta (ASJ) mendukung KPK yang “berani” mengobok-ngobok perusahaan raksasa seperti Agung Podomoro Group dalam kasus suap pembahasan Raperda Wilayah Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di DPRD DKI Jakarta.

Pasalnya, sejauh ini komisi antirasuah tersebut telah menetapkan Presdir PT Agung Podomoro Land Tbk (APL) Ariesman Widjaja sebagai tersangka, dan mencegah Chairman Agung Sedayu Group (ASG) Aguan alias Sugianto Kusuma, sehingga tak dapat berpergian ke luar negeri selama enam bulan.

“Kami mendukung sekali sikap KPK yang telah berani memperkarakan nama-nama pengusaha hitam dalam kasus suap yang terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta itu,” kata Deni Iskandar, koordinator ASJ, dalam siaran persnya kepada citraindonesia.com, Senin (4/4/2016).

Kader Himpunan Mahasiswa Islam ini menegaskan, KPK harus tuntas mengusut kasus yang melibatkan nama-nama pengusaha hitam di Indonesia ini, karena kasus ini jelas melibatkan korporasi.

“Jangan sampai hukum dan NKRI rusak karena ulah para pengusaha hitam,” tegasnya.

Deni menilai, proyek reklamasi di pantai Teluk Jakarta sama sekali tidak berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, khususnya masyarakat yang bermukim di pesisir Jakarta (nelayan), melainkan lebih pada kepentingan pengusaha-pengusaha hitam.

Bahkan proyek itu membuat nelayan Muara Angke terancam direlokasi ke Kepulauan Seribu oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Dalam agenda reklamasi ini, semua pengusaha hitam yang akrab disebut Sembilan Naga, ikut andil. Karena itu KPK harus tuntas mengusut persoalan suap ini hingga ke akarnya,” tambah dia.

Selain Ariesman, KPK juga menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.

Ariesman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (citraindonesia.com)
Share on Google Plus

About Admin2

Berita Dekho (www.beritadekho.com) merupakan media nasional yang pada awalnya didirikan untuk mempromosikan potensi alumni Indonesia yang pernah kuliah dan menimba ilmu di India dan negara-negara Asia Selatan. Lihat info selanjutnya di sini

0 comments:

Post a Comment

loading...