Perusahaan India yang Masuk Daftar Hitam di Indonesia

BeritaDEKHO - Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (Gapki) memasukkan 30 nama perusahaan India dalam daftar hitam, karena membatalkan kontrak pembelian minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang mengakibatkan anjloknya harga CPO.

Ketua Umum Gapki Akmaluddin Hasibuan, di Jakarta, Senin (10/11), menyatakan, 30 perusahaan India yang membatalkan kontrak pembelian CPO dengan Indonesia adalah Nafed, JMD Oils and Fats, Bhatinda Oils and Fats, Kundan Oils and Fats, Raj Agro Oils, Gujarat Spices, Puneet and Company, Sarda Agro, Sudhir Agro, NCS Hyderabad , Mahesh Agro, Golden Oils Kolkata, Coastal Energy, Pradyhuman Overseas, Sara International, Dudhadhari Exports, DDI (Tower International), Budge Budge Refineries, Indumati Refineries, Shree Ganesh Oils, Velani Traders, Sheetal Industries.

Dikutip dari Kompas 2008, Akmaluddin menjelaskan, pembatalan kontrak tersebut semakin merusak pasar dan menekan harga CPO lebih rendah lagi. Menurut Akmaluddin dalam kontrak dengan India disebutkan harga 800 dolar AS per ton, namun importir India meminta agar harga kontrak diturunkan.

"Dengan adanya pembatalan kontrak ini, harga akan semakin jatuh menjadi di bawah 500 dolar AS perton," ujar Akmaluddin.

Akmaluddin mengaku telah mengirimkan surat kepada asosiasi kelapa sawit di India atas pembatalan kontrak ekspor tersebut naun tidak mendapatkan respon. Saat ini, lanjut dia, Gapki mencoba membuka kontrak baru untuk mengalihkan CPO yang gagal kontrak tersebut.

"Akibat pembatalan tersebut kita akan membuka kontrak-kontrak baru dengan beberapa perusahaan. Dari india juga ada, China, dan Eropa," tutur Akmal yang menolak menjelaskan kerugian yang terjadi pada anggotanya.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, pemerintah tidak dapat melakukan intervensi terhadap batalnya kontrak bisnis. "Kita tidak bisa berbuat banyak kecuali bagaimana kita meningkatkan permintaan dengan aturan wajib penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN). Itu harus tetap jalan. Jadi mengalihkan permintaan," ujar Mari.

Mendag menambahkan, setiap kontrak yang batal biasanya ada kompensasinya. Jika tidak juga dipenuhi oleh importir, maka bisa diselesaikan melalui proses hukum. (adm)
Share on Google Plus

About Admin2

Berita Dekho (www.beritadekho.com) merupakan media nasional yang pada awalnya didirikan untuk mempromosikan potensi alumni Indonesia yang pernah kuliah dan menimba ilmu di India dan negara-negara Asia Selatan. Lihat info selanjutnya di sini

0 comments:

Post a Comment

loading...