BeritaDEKHO - Kesejahteraan petani Sulawesi Utara (Sulut) mengalami peningkatan sebesar 0,57 persen pada Oktober 2015.
"Peningkatan kesejahteraan petani tercermin dari nilai tukar petani (NTP) pada bulan Oktober 2015 sebesar 96,43, naik 0,57 persen jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya hanya 95,89," kata Kepala Bidang Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulut Martedhy Tenggehi di Manado, Rabu.
Dia mengatakan peningkatan NTP ini disebabkan oleh meningkatnya indeks harga yang diterima petani lebih besar dibandingkan dengan peningkatan indeks harga yang dibayar petani.
"Indeks yang diterima petani sebesar 1,14 persen sedangkan yang dibayar petani sebesar 0,57 persen," katanya.
Martedhy mengatakan sedangkan untuk NTP tahun kalender melambat sebesar 0,95 persen secara year on year 3,10 persen.
Untuk NTP sub sektor tanaman pangan sebesar 97,15, sub sektor hortikultura sebesar 105,80, NTP tanaman perkebunana rakyat sebesar 87,13, NTP sub sektor peternakan sebesar 100,13 dan perikanan sebesar 105,21.
"Kendati hampir sebagian besar sub sektor memiliki NTP di atas angka 100, namun jika rata-rata NTP Sulut pada Oktober 2015 hanya 96,43," katanya.
Memang, diakui disisi lain, NTP Sulut masih berada di bawah angka 100, artinya bahwa daya beli petani di daerah tersebut belum lebih baik dibandingkan dengan keadaan di tahun dasar 2012.
"Atau dengan kata lain, kesejahteraan petani di Sulut dapat diindikasikan masih kurang lebih baik dibandingkan tahun dasar 2012," jelasnya. (ant)
"Peningkatan kesejahteraan petani tercermin dari nilai tukar petani (NTP) pada bulan Oktober 2015 sebesar 96,43, naik 0,57 persen jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya hanya 95,89," kata Kepala Bidang Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulut Martedhy Tenggehi di Manado, Rabu.
Dia mengatakan peningkatan NTP ini disebabkan oleh meningkatnya indeks harga yang diterima petani lebih besar dibandingkan dengan peningkatan indeks harga yang dibayar petani.
"Indeks yang diterima petani sebesar 1,14 persen sedangkan yang dibayar petani sebesar 0,57 persen," katanya.
Martedhy mengatakan sedangkan untuk NTP tahun kalender melambat sebesar 0,95 persen secara year on year 3,10 persen.
Untuk NTP sub sektor tanaman pangan sebesar 97,15, sub sektor hortikultura sebesar 105,80, NTP tanaman perkebunana rakyat sebesar 87,13, NTP sub sektor peternakan sebesar 100,13 dan perikanan sebesar 105,21.
"Kendati hampir sebagian besar sub sektor memiliki NTP di atas angka 100, namun jika rata-rata NTP Sulut pada Oktober 2015 hanya 96,43," katanya.
Memang, diakui disisi lain, NTP Sulut masih berada di bawah angka 100, artinya bahwa daya beli petani di daerah tersebut belum lebih baik dibandingkan dengan keadaan di tahun dasar 2012.
"Atau dengan kata lain, kesejahteraan petani di Sulut dapat diindikasikan masih kurang lebih baik dibandingkan tahun dasar 2012," jelasnya. (ant)
0 comments:
Post a Comment