BeritaDEKHO -
Janan Harb, wanita keturunan Palestina, yang mengaku pernah dinikahi Raja Fahd, mantan Raja Arab Saudi dilaporkan memenangkan gugatan atas perasalahan keluarga dengan keturunan raja tersebut.
Pengadilan di Inggris memutuskan bahwa Janan Harb, berhak mendapatkan ganti rugi 15 juta poundstering dari keluarga mantan suaminya.
Disebutkan, jelang wafatnya Raja Fahd, salah seorang keluarga memintah Janan Harb menjauh dari keluarga dan dijanjikan akan dinafkahi seumur hidup.
Namun, perwakilan keluarga mantan Raja menyangkal telah membuta perjanjian tertulis, sebagaimana dikutip dari The Guardian
Pengadilan di Inggris memutuskan bahwa Janan Harb, berhak mendapatkan ganti rugi 15 juta poundstering dari keluarga mantan suaminya.
Disebutkan, jelang wafatnya Raja Fahd, salah seorang keluarga memintah Janan Harb menjauh dari keluarga dan dijanjikan akan dinafkahi seumur hidup.
Namun, perwakilan keluarga mantan Raja menyangkal telah membuta perjanjian tertulis, sebagaimana dikutip dari The Guardian
0 comments:
Post a Comment