![]() |
Ilustrasi |
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum AKBP Yandri Makaminam mengatakan, terhadap dua orang warga negara Indonesia yang juga terlibat di dalam kasus itu, kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait dugaan perdagangan orang.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Manado Montano Rengkung mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian oleh 39 WNA Taiwan dan 42 WNA Tiongkok itu.
"Terdata awal 53 orang melakukan pelanggaran keimigrasian seperti melebihi izin tinggal," katanya.
Dari pemeriksaan sementara, para WNA itu masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi di Bandara Soekarno Hatta.
Sebelumnya 81 WNA yang diduga melakukan penipuan online tersebut diamankan tim Manguni Polda Sulut pada dua lokasi berbeda di Manado, masing-masing di kawasan Ciraland, kemudian di Malalayang.
Modus yang dilakukan adalah penipuan terhadap warga yang ada di Taiwan maupun di Tiongkok diduga dengan cara permainan game online maupun modus lainnya. (ant)
0 comments:
Post a Comment